Rincian Program Penerangan Jalan Umum


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.03 - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Perangkat Daerah : 1.03.01 - Dinas Pekerjaan Umum
Nama Program : 1.03.1.03.01.02.32 - Program Penerangan Jalan Umum
Total Anggaran Program : Rp. 1,227,861,700 (0.18% dari APBD Dinas Pekerjaan Umum)

Daftar Kegiatan di Program Penerangan Jalan Umum


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.03.1.03.01.02.32.006 Kegiatan Perencanaan Program Penerangan Jalan Rp. 1,227,861,700 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program