Rincian Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.04 - Rumah Sakit Khusus Gigi Dan Mulut
Nama Program : 1.02.1.02.04.02.33 - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 8,500,000,000 (27.76% dari APBD Rumah Sakit Khusus Gigi Dan Mulut)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.02.1.02.04.02.33.001 Kegiatan Pelayanan Rp. 8,500,000,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program