Rincian Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.02 - Rumah Sakit Umum Daerah
Nama Program : 1.02.1.02.02.02.33 - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 100,000,000,000 (53.19% dari APBD Rumah Sakit Umum Daerah)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.02.1.02.02.02.33.001 Kegiatan Pelayanan Rp. 100,000,000,000 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program