Rincian Program Pengadaan Dan Pengawasan Obat, Perbekalan Kesehatan, Pangan Dan Bahan Berbahaya


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.40 - Program Pengadaan Dan Pengawasan Obat, Perbekalan Kesehatan, Pangan Dan Bahan Berbahaya
Total Anggaran Program : Rp. 15,869,388,368 (2.59% dari APBD Dinas Kesehatan)

Daftar Kegiatan di Program Pengadaan Dan Pengawasan Obat, Perbekalan Kesehatan, Pangan Dan Bahan Berbahaya


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.02.1.02.01.40.001 Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya Rp. 15,757,708,368 99.30% Lihat Detail
1.02.1.02.01.40.002 Peningkatan Pengawasan Obat, Keamanan Pangan Dan Bahan Berbahaya Rp. 111,680,000 0.70% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program