Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
Urusan | : | 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 1.02 - Kesehatan |
Perangkat Daerah | : | 1.02.01 - Dinas Kesehatan |
Nama Program | : | 1.02.1.02.01.40 - Program Pengadaan Dan Pengawasan Obat, Perbekalan Kesehatan, Pangan Dan Bahan Berbahaya |
Total Anggaran Program | : | Rp. 15,869,388,368 (2.59% dari APBD Dinas Kesehatan) |
Kode Kegiatan | Nama Kegiatan | Total | Proporsi | # |
---|---|---|---|---|
1.02.1.02.01.40.001 | Pengadaan Obat, Perbekalan Kesehatan Dan Pengawasan Obat, Pangan Dan Bahan Berbahaya | Rp. 15,757,708,368 | 99.30% | Lihat Detail |
1.02.1.02.01.40.002 | Peningkatan Pengawasan Obat, Keamanan Pangan Dan Bahan Berbahaya | Rp. 111,680,000 | 0.70% | Lihat Detail |