Rincian Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.08.33 - Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 5,674,225,950 (0.88% dari APBD Dinas Kesehatan)

Daftar Kegiatan di Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.02.1.02.01.08.33.001 Kegiatan Pelayanan Rp. 5,674,225,950 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program