Rincian Program Pengawasan Obat dan Makanan


Apa itu Program ?

Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.

Urusan : 1 - Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Bidang : 1.02 - Kesehatan
Perangkat Daerah : 1.02.01 - Dinas Kesehatan
Nama Program : 1.02.1.02.01.01.17 - Program Pengawasan Obat dan Makanan
Total Anggaran Program : Rp. 125,294,200 (0.02% dari APBD Dinas Kesehatan)

Daftar Kegiatan di Program Pengawasan Obat dan Makanan


Kode Kegiatan Nama Kegiatan Total Proporsi #
1.02.1.02.01.01.17.006 Kegiatan Peningkatan pengawasan obat dan bahan berbahaya Rp. 125,294,200 100.00% Lihat Detail

Proporsi Kegiatan dalam Program