Informasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemberantasan Penyakit masyarakat

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.06 - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nama Program : 4.05.4.05.06.51 - Program Pencegahan dan Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemberantasan Penyakit masyarakat
Total Anggaran Program : Rp. 2,182,797,400 (9.15% dari APBD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)

Rincian Penguatan Peran dan Komunikasi Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lokal


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.06.51.003 - Penguatan Peran dan Komunikasi Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lokal
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penguatan Peran dan Komunikasi Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lokal)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 281,992,000 (100.00% dari anggaran Penguatan Peran dan Komunikasi Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lokal)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penguatan Peran dan Komunikasi Masyarakat dalam Penyelesaian Konflik Lokal)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 281,992,000 (12.92% dari anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemberantasan Penyakit masyarakat)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan