Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
4.05.4.05.06.51.001 - Penyuluhan, Pencegahan, Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyuluhan, Pencegahan, Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 210,015,000 (100.00% dari anggaran Penyuluhan, Pencegahan, Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyuluhan, Pencegahan, Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 210,015,000 (9.62% dari anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemberantasan Penyakit masyarakat) |