Informasi Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.04 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.04.15 - Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 55,781,269,275 (50.84% dari APBD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Rincian Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.04.15.007 - Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 8,061,300,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 8,061,300,000 (14.45% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan