Informasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.04 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.04.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 3,371,250,000 (3.07% dari APBD Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Rincian Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.04.05.003 - Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 2,657,040,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 2,657,040,000 (78.81% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan