Informasi Program Pembangunan Produk Hukum Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.50 - Program Pembangunan Produk Hukum Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 2,679,116,800 (1.09% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Legislasi Rancangan Peraturan Daerah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.50.003 - Legislasi Rancangan Peraturan Daerah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Legislasi Rancangan Peraturan Daerah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 885,100,000 (100.00% dari anggaran Legislasi Rancangan Peraturan Daerah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Legislasi Rancangan Peraturan Daerah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 885,100,000 (33.04% dari anggaran Program Pembangunan Produk Hukum Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan