Informasi Program koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Lingkup Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Sosial budaya

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.48 - Program koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Lingkup Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Sosial budaya
Total Anggaran Program : Rp. 192,732,000 (0.08% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Kegiatan fasilitasi Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.48.002 - Kegiatan fasilitasi Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Belanja Pegawai : Rp. 9,000,000 (4.67% dari anggaran Kegiatan fasilitasi Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 183,732,000 (95.33% dari anggaran Kegiatan fasilitasi Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan fasilitasi Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 192,732,000 (100.00% dari anggaran Program koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Lingkup Kesehatan Masyarakat, Pendidikan dan Sosial budaya )

Proporsi Belanja dalam Kegiatan