Informasi Program Sosial Keagamaan

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.47 - Program Sosial Keagamaan
Total Anggaran Program : Rp. 1,386,890,910 (0.56% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Guru Keagamaan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.47.022 - Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Guru Keagamaan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Guru Keagamaan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 84,000,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Guru Keagamaan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Guru Keagamaan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 84,000,000 (6.06% dari anggaran Program Sosial Keagamaan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan