Informasi Program Penataan Batas Daerah dan Batas Wilayah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.42 - Program Penataan Batas Daerah dan Batas Wilayah
Total Anggaran Program : Rp. 291,240,773 (0.12% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Fasilitasi dan Inventarisasi, Pemantauan dan Penegasan Batas Daerah dan Batas Wilayah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.42.001 - Fasilitasi dan Inventarisasi, Pemantauan dan Penegasan Batas Daerah dan Batas Wilayah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Fasilitasi dan Inventarisasi, Pemantauan dan Penegasan Batas Daerah dan Batas Wilayah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 148,965,773 (100.00% dari anggaran Fasilitasi dan Inventarisasi, Pemantauan dan Penegasan Batas Daerah dan Batas Wilayah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Fasilitasi dan Inventarisasi, Pemantauan dan Penegasan Batas Daerah dan Batas Wilayah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 148,965,773 (51.15% dari anggaran Program Penataan Batas Daerah dan Batas Wilayah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan