Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
4.05.4.05.02.38.009 - Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 1,189,975,000 (100.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 1,189,975,000 (35.29% dari anggaran Program Pengembangan Kebijakan Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daearah ) |