Informasi Program Pengembangan Kebijakan Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daearah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.38 - Program Pengembangan Kebijakan Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daearah
Total Anggaran Program : Rp. 3,372,301,600 (1.37% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.38.009 - Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,189,975,000 (100.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,189,975,000 (35.29% dari anggaran Program Pengembangan Kebijakan Organisasi dan Pemberdayaan Aparatur Daearah )

Proporsi Belanja dalam Kegiatan