Informasi Program Peningkatan Kerjasama Pemerintah Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.36 - Program Peningkatan Kerjasama Pemerintah Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 2,213,891,900 (0.90% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.36.001 - Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 519,395,500 (100.00% dari anggaran Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Fasilitasi Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 519,395,500 (23.46% dari anggaran Program Peningkatan Kerjasama Pemerintah Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan