Informasi Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.05 - Fungsi Penunjang Lainnya
Perangkat Daerah : 4.05.02 - Sekretariat Daerah
Nama Program : 4.05.4.05.02.24 - Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Total Anggaran Program : Rp. 186,458,000 (0.08% dari APBD Sekretariat Daerah)

Rincian Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.05.4.05.02.24.012 - Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah
Belanja Pegawai : Rp. 21,000,000 (11.26% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 165,458,000 (88.74% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 186,458,000 (100.00% dari anggaran Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan