Informasi Program Pembinaan Kinerja dan Disiplin Aparatur

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
Perangkat Daerah : 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Nama Program : 4.03.4.03.01.20 - Program Pembinaan Kinerja dan Disiplin Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 986,439,614 (1.18% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)

Rincian Kegiatan Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.03.4.03.01.20.001 - Kegiatan Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi
Belanja Pegawai : Rp. 36,000,000 (3.65% dari anggaran Kegiatan Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 950,439,614 (96.35% dari anggaran Kegiatan Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemberian penghargaan bagi PNS yang berprestasi)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 986,439,614 (100.00% dari anggaran Program Pembinaan Kinerja dan Disiplin Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan