Informasi Program Perencanaan Kepegawaian

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
Perangkat Daerah : 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Nama Program : 4.03.4.03.01.19 - Program Perencanaan Kepegawaian
Total Anggaran Program : Rp. 1,503,382,350 (1.80% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)

Rincian Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Kompetensi Jabatan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.03.4.03.01.19.001 - Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Kompetensi Jabatan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Kompetensi Jabatan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 121,990,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Kompetensi Jabatan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Standar Kompetensi Jabatan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 121,990,000 (8.11% dari anggaran Program Perencanaan Kepegawaian)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan