Informasi Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.03 - Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
Perangkat Daerah : 4.03.01 - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Nama Program : 4.03.4.03.01.05 - Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 115,118,300 (0.14% dari APBD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)

Rincian Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.03.4.03.01.05.002 - Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 59,998,300 (100.00% dari anggaran Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 59,998,300 (52.12% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan