Informasi Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.01 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Nama Program : 4.02.4.02.01.15 - Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 8,933,105,736 (20.07% dari APBD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)

Rincian Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran APBD


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.4.02.01.15.007 - Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran APBD
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran APBD)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 287,170,243 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran APBD)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang Penjabaran APBD)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 287,170,243 (3.21% dari anggaran Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan