Informasi Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 4.02.01 - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Nama Program : 4.02.4.02.01.02 - Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Total Anggaran Program : Rp. 2,234,050,976 (5.02% dari APBD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)

Rincian Pengembangan sistem aplikasi terpadu


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.4.02.01.02.050 - Pengembangan sistem aplikasi terpadu
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan sistem aplikasi terpadu)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 220,419,000 (100.00% dari anggaran Pengembangan sistem aplikasi terpadu)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan sistem aplikasi terpadu)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 220,419,000 (9.87% dari anggaran Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan