Informasi Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.02 - Keuangan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 4.02.1.04.01.06.15 - Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 1,174,469,400 (0.22% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Bandung


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.02.1.04.01.06.15.063 - Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Bandung
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Bandung)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 805,005,000 (87.66% dari anggaran Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Bandung)
Belanja Modal : Rp. 113,270,000 (12.34% dari anggaran Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Kota Bandung)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 918,275,000 (78.19% dari anggaran Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan