Informasi Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah

Urusan : 4 - Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Bidang : 4.01 - Perencanaan
Perangkat Daerah : 4.01.01 - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Nama Program : 4.01.4.01.01.01.18 - Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah
Total Anggaran Program : Rp. 766,512,500 (2.01% dari APBD Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan)

Rincian Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 4.01.4.01.01.01.18.001 - Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana
Belanja Pegawai : Rp. 33,514,000 (7.18% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 433,000,000 (92.82% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Aparat Perencana)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 466,514,000 (60.86% dari anggaran Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan