Informasi Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan

Urusan : 3 - Urusan Pilihan
Bidang : 3.03 - Pertanian
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 3.03.2.03.01.01.18 - Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
Total Anggaran Program : Rp. 2,189,858,353 (3.35% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Rincian Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian atau Perkebunan dan Penghijauan Perkotaan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 3.03.2.03.01.01.18.009 - Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian atau Perkebunan dan Penghijauan Perkotaan
Belanja Pegawai : Rp. 115,200,000 (5.78% dari anggaran Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian atau Perkebunan dan Penghijauan Perkotaan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,876,984,303 (94.22% dari anggaran Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian atau Perkebunan dan Penghijauan Perkotaan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian atau Perkebunan dan Penghijauan Perkotaan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,992,184,303 (90.97% dari anggaran Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan