Informasi Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan

Urusan : 3 - Urusan Pilihan
Bidang : 3.03 - Pertanian
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 3.03.2.03.01.01.18 - Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan
Total Anggaran Program : Rp. 2,189,858,353 (3.35% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Rincian Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 3.03.2.03.01.01.18.004 - Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 197,674,050 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penyuluhan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 197,674,050 (9.03% dari anggaran Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan