Informasi Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

Urusan : 3 - Urusan Pilihan
Bidang : 3.03 - Pertanian
Perangkat Daerah : 2.03.01 - Dinas Pangan dan Pertanian
Nama Program : 3.03.2.03.01.01.16 - Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)
Total Anggaran Program : Rp. 1,607,811,467 (2.46% dari APBD Dinas Pangan dan Pertanian)

Rincian Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 3.03.2.03.01.01.16.022 - Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan
Belanja Pegawai : Rp. 38,700,000 (6.33% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 569,053,415 (93.13% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan)
Belanja Modal : Rp. 3,282,912 (0.54% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 611,036,327 (38.00% dari anggaran Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan))

Proporsi Belanja dalam Kegiatan