Informasi Program Pengembangan Destinasi Pariwisata

Urusan : 3 - Urusan Pilihan
Bidang : 3.02 - Pariwisata
Perangkat Daerah : 2.16.01 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Nama Program : 3.02.2.16.01.01.16 - Program Pengembangan Destinasi Pariwisata
Total Anggaran Program : Rp. 41,690,463,030 (29.12% dari APBD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)

Rincian Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Obyek Wisata (DAK)


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 3.02.2.16.01.01.16.010 - Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Obyek Wisata (DAK)
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Obyek Wisata (DAK))
Belanja Barang & Jasa : Rp. 101,660,000 (5.08% dari anggaran Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Obyek Wisata (DAK))
Belanja Modal : Rp. 1,898,337,019 (94.92% dari anggaran Kegiatan Kegiatan Penataan Kawasan Obyek Wisata (DAK))
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,999,997,019 (4.80% dari anggaran Program Pengembangan Destinasi Pariwisata)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan