Informasi Program Pengelolaan Kekayaan Budaya

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.16 - Kebudayaan
Perangkat Daerah : 2.16.01 - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Nama Program : 2.16.2.16.01.16 - Program Pengelolaan Kekayaan Budaya
Total Anggaran Program : Rp. 24,791,204,732 (38.30% dari APBD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata)

Rincian Kegiatan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.16.2.16.01.16.012 - Kegiatan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam
Belanja Pegawai : Rp. 26,400,000 (4.30% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 588,161,400 (95.70% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 614,561,400 (2.48% dari anggaran Program Pengelolaan Kekayaan Budaya)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan