Informasi Program Peningkatan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Olahraga

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.13 - Kepemudaan dan Olah Raga
Perangkat Daerah : 2.13.01 - Dinas Pemuda dan Olah Raga
Nama Program : 2.13.2.13.01.25 - Program Peningkatan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Olahraga
Total Anggaran Program : Rp. 13,345,610,532 (14.36% dari APBD Dinas Pemuda dan Olah Raga)

Rincian Kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.13.2.13.01.25.001 - Kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 8,976,522,008 (100.00% dari anggaran Kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana olahraga)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 8,976,522,008 (67.26% dari anggaran Program Peningkatan Infrastruktur Sarana dan Prasarana Olahraga)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan