Informasi Program Pembinaan Keolahragaan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.13 - Kepemudaan dan Olah Raga
Perangkat Daerah : 2.13.01 - Dinas Pemuda dan Olah Raga
Nama Program : 2.13.2.13.01.23 - Program Pembinaan Keolahragaan
Total Anggaran Program : Rp. 6,015,440,788 (6.47% dari APBD Dinas Pemuda dan Olah Raga)

Rincian Kegiatan peningkatan promosi olahraga prestasi


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.13.2.13.01.23.002 - Kegiatan peningkatan promosi olahraga prestasi
Belanja Pegawai : Rp. 123,000,000 (5.58% dari anggaran Kegiatan peningkatan promosi olahraga prestasi)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 2,080,703,188 (94.42% dari anggaran Kegiatan peningkatan promosi olahraga prestasi)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan peningkatan promosi olahraga prestasi)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 2,203,703,188 (36.63% dari anggaran Program Pembinaan Keolahragaan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan