Informasi Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Investasi

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.12 - Penanaman Modal
Perangkat Daerah : 2.12.01 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nama Program : 2.12.2.12.01.20 - Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Investasi
Total Anggaran Program : Rp. 182,750,000 (0.56% dari APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Rincian Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.12.2.12.01.20.002 - Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 182,750,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 182,750,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Investasi)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan