Urusan | : | 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang | : | 2.12 - Penanaman Modal |
Perangkat Daerah | : | 2.12.01 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Nama Program | : | 2.12.2.12.01.20 - Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Investasi |
Total Anggaran Program | : | Rp. 182,750,000 (0.56% dari APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) |
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan | : | 2.12.2.12.01.20.002 - Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal |
Belanja Pegawai | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal) |
Belanja Barang & Jasa | : | Rp. 182,750,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal) |
Belanja Modal | : | Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengendalian Penanaman Modal) |
Total Anggaran Kegiatan | : | Rp. 182,750,000 (100.00% dari anggaran Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Investasi) |