Informasi Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.11 - Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Perangkat Daerah : 2.11.01 - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Nama Program : 2.11.2.11.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Total Anggaran Program : Rp. 3,943,107,820 (12.88% dari APBD Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Rincian Kegiatan Pemantauan dan Pemeriksaan Manajemen Koperasi


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.11.2.11.01.18.015 - Kegiatan Pemantauan dan Pemeriksaan Manajemen Koperasi
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemantauan dan Pemeriksaan Manajemen Koperasi)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 296,300,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pemantauan dan Pemeriksaan Manajemen Koperasi)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pemantauan dan Pemeriksaan Manajemen Koperasi)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 296,300,000 (7.51% dari anggaran Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan