Urusan |
: |
2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang |
: |
2.11 - Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah |
Perangkat Daerah |
: |
2.11.01 - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
Nama Program |
: |
2.11.2.11.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi |
Total Anggaran Program |
: |
Rp. 3,943,107,820 (12.88% dari APBD Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) |
Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
2.11.2.11.01.18.005 - Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 360,000,000 (26.66% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 990,277,180 (73.34% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 1,350,277,180 (34.24% dari anggaran Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi) |