Informasi Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.11 - Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Perangkat Daerah : 2.11.01 - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Nama Program : 2.11.2.11.01.18 - Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Total Anggaran Program : Rp. 3,943,107,820 (12.88% dari APBD Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Rincian Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.11.2.11.01.18.005 - Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi
Belanja Pegawai : Rp. 360,000,000 (26.66% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 990,277,180 (73.34% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koperasi Berprestasi)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,350,277,180 (34.24% dari anggaran Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan