Informasi Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.08 - Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Perangkat Daerah : 2.08.01 - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nama Program : 2.08.2.08.01.01.18 - Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri
Total Anggaran Program : Rp. 1,180,360,200 (5.81% dari APBD Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

Rincian Kegiatan Pembinaan Petugas Lini Lapangan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.08.2.08.01.01.18.004 - Kegiatan Pembinaan Petugas Lini Lapangan
Belanja Pegawai : Rp. 312,000,000 (49.11% dari anggaran Kegiatan Pembinaan Petugas Lini Lapangan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 323,285,600 (50.89% dari anggaran Kegiatan Pembinaan Petugas Lini Lapangan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pembinaan Petugas Lini Lapangan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 635,285,600 (53.82% dari anggaran Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan