Urusan |
: |
2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar |
Bidang |
: |
2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Perangkat Daerah |
: |
2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat |
Nama Program |
: |
2.07.2.02.01.25 - Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat |
Total Anggaran Program |
: |
Rp. 2,544,182,587 (10.11% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat) |
Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
2.07.2.02.01.25.003 - Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 19,140,000 (3.60% dari anggaran Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 512,799,980 (96.40% dari anggaran Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan Manajemen Pembangunan Partisipatif) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 531,939,980 (20.91% dari anggaran Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat) |