Informasi Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.07.2.02.01.25 - Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
Total Anggaran Program : Rp. 2,544,182,587 (10.11% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Penguatan Kelembagaan Masyarakat


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.07.2.02.01.25.001 - Penguatan Kelembagaan Masyarakat
Belanja Pegawai : Rp. 124,000,000 (10.33% dari anggaran Penguatan Kelembagaan Masyarakat)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,076,409,163 (89.67% dari anggaran Penguatan Kelembagaan Masyarakat)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Penguatan Kelembagaan Masyarakat)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,200,409,163 (47.18% dari anggaran Program Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan