Informasi Pemberdayaan Sosial Budaya dan Ekonomi

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.07.2.02.01.24 - Pemberdayaan Sosial Budaya dan Ekonomi
Total Anggaran Program : Rp. 1,711,272,387 (6.80% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Pengembangan Teknologi Tepat Guna


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.07.2.02.01.24.003 - Pengembangan Teknologi Tepat Guna
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan Teknologi Tepat Guna )
Belanja Barang & Jasa : Rp. 549,584,000 (100.00% dari anggaran Pengembangan Teknologi Tepat Guna )
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pengembangan Teknologi Tepat Guna )
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 549,584,000 (32.12% dari anggaran Pemberdayaan Sosial Budaya dan Ekonomi)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan