Informasi Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.07 - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.07.2.02.01.01.20 - Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Total Anggaran Program : Rp. 4,913,790,240 (18.99% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Kegiatan Gelar Pemberdayaan Masyarakat


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.07.2.02.01.01.20.028 - Kegiatan Gelar Pemberdayaan Masyarakat
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Gelar Pemberdayaan Masyarakat)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 338,084,450 (100.00% dari anggaran Kegiatan Gelar Pemberdayaan Masyarakat)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Gelar Pemberdayaan Masyarakat)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 338,084,450 (6.88% dari anggaran Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan