Informasi Program Penataan Administrasi Kependudukan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.06 - Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Perangkat Daerah : 2.06.01 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nama Program : 2.06.2.06.01.15 - Program Penataan Administrasi Kependudukan
Total Anggaran Program : Rp. 218,355,500 (0.65% dari APBD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Rincian Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.06.2.06.01.15.007 - Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 193,297,500 (100.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 193,297,500 (88.52% dari anggaran Program Penataan Administrasi Kependudukan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan