Informasi Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.01.16 - Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Total Anggaran Program : Rp. 4,334,743,688 (2.54% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Rincian Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.05.2.05.01.01.16.006 - Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 280,225,200 (100.00% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 280,225,200 (6.46% dari anggaran Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan