Informasi Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 2.05.01 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Nama Program : 2.05.2.05.01.01.15 - Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
Total Anggaran Program : Rp. 148,568,479,663 (87.16% dari APBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)

Rincian Kegiatan Kerja sama pengelolaan persampahan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.05.2.05.01.01.15.015 - Kegiatan Kerja sama pengelolaan persampahan
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Kerja sama pengelolaan persampahan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 135,863,016,008 (100.00% dari anggaran Kegiatan Kerja sama pengelolaan persampahan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Kerja sama pengelolaan persampahan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 135,863,016,008 (91.45% dari anggaran Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan