Informasi Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.05 - Lingkungan Hidup
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.05.1.04.01.07.24 - Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Total Anggaran Program : Rp. 73,931,495,732 (13.60% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Penghijauan RTH Dan Hutan Kota


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.05.1.04.01.07.24.019 - Kegiatan Penghijauan RTH Dan Hutan Kota
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penghijauan RTH Dan Hutan Kota)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 2,020,302,159 (100.00% dari anggaran Kegiatan Penghijauan RTH Dan Hutan Kota)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Penghijauan RTH Dan Hutan Kota)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 2,020,302,159 (2.73% dari anggaran Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH))

Proporsi Belanja dalam Kegiatan