Apa itu Kegiatan ?
Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan
(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Nama Kegiatan |
: |
2.04.1.04.01.16.287 - Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum |
Belanja Pegawai |
: |
Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum) |
Belanja Barang & Jasa |
: |
Rp. 18,650,000 (2.43% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum) |
Belanja Modal |
: |
Rp. 750,000,000 (97.57% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum) |
Total Anggaran Kegiatan |
: |
Rp. 768,650,000 (0.60% dari anggaran Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) |