Informasi Program Perencanaan Pengadaan Tanah

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.04 - Pertanahan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.04.1.04.01.06.19 - Program Perencanaan Pengadaan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 706,678,230 (0.13% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Taman Tempat Bermain di Kecamatan Cibiru


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.04.1.04.01.06.19.205 - Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Taman Tempat Bermain di Kecamatan Cibiru
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Taman Tempat Bermain di Kecamatan Cibiru)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 16,240,000 (100.00% dari anggaran Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Taman Tempat Bermain di Kecamatan Cibiru)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Taman Tempat Bermain di Kecamatan Cibiru)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 16,240,000 (2.30% dari anggaran Program Perencanaan Pengadaan Tanah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan