Informasi Program Perencanaan Pengadaan Tanah

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.04 - Pertanahan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.04.1.04.01.06.19 - Program Perencanaan Pengadaan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 706,678,230 (0.13% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Dago


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.04.1.04.01.06.19.201 - Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Dago
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Dago)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 81,107,250 (100.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Dago)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Perencanaan Pengadaan Tanah Jalan Tembus Dago)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 81,107,250 (11.48% dari anggaran Program Perencanaan Pengadaan Tanah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan