Informasi Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.04 - Pertanahan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.04.1.04.01.06.17 - Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan
Total Anggaran Program : Rp. 2,004,263,742 (0.37% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.04.1.04.01.06.17.001 - Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan
Belanja Pegawai : Rp. 490,000,000 (24.45% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 1,514,263,742 (75.55% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 2,004,263,742 (100.00% dari anggaran Program Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan