Informasi Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.04 - Pertanahan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.04.1.04.01.06.16 - Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 65,153,733,880 (11.99% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Pelaksanaan Tanah untuk Taman Bermain di Kecamatan Rancasari


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.04.1.04.01.06.16.267 - Pelaksanaan Tanah untuk Taman Bermain di Kecamatan Rancasari
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelaksanaan Tanah untuk Taman Bermain di Kecamatan Rancasari)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelaksanaan Tanah untuk Taman Bermain di Kecamatan Rancasari)
Belanja Modal : Rp. 1,100,000,000 (100.00% dari anggaran Pelaksanaan Tanah untuk Taman Bermain di Kecamatan Rancasari)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 1,100,000,000 (1.69% dari anggaran Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan