Informasi Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.04 - Pertanahan
Perangkat Daerah : 1.04.01 - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan
Nama Program : 2.04.1.04.01.06.16 - Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Total Anggaran Program : Rp. 65,153,733,880 (11.99% dari APBD Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan)

Rincian Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Umum Taman Tempat Bermain di Kelurahan Tamansari


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.04.1.04.01.06.16.079 - Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Umum Taman Tempat Bermain di Kelurahan Tamansari
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Umum Taman Tempat Bermain di Kelurahan Tamansari)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Umum Taman Tempat Bermain di Kelurahan Tamansari)
Belanja Modal : Rp. 632,000,000 (100.00% dari anggaran Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Sarana Umum Taman Tempat Bermain di Kelurahan Tamansari)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 632,000,000 (0.97% dari anggaran Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan