Informasi Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak

Urusan : 2 - Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Bidang : 2.02 - Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perangkat Daerah : 2.02.01 - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat
Nama Program : 2.02.2.02.01.01.16 - Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
Total Anggaran Program : Rp. 1,677,012,053 (6.48% dari APBD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat)

Rincian Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak


Apa itu Kegiatan ?

Kegiatan adalah Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa

Nama Kegiatan : 2.02.2.02.01.01.16.006 - Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Belanja Pegawai : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
Belanja Barang & Jasa : Rp. 328,082,000 (100.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
Belanja Modal : Rp. 0 (0.00% dari anggaran Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Jaringan Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
Total Anggaran Kegiatan : Rp. 328,082,000 (19.56% dari anggaran Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak)

Proporsi Belanja dalam Kegiatan